ALAM BAKA Minta Kejagung Bongkar Rantai Mafia Register 44 hingga PT PSMI

Berita19 Dilihat

WAY KANAN – wartaoneindonesia.com, Konsorsium Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut secara menyeluruh polemik pemanfaatan kawasan hutan Register 44 Kabupaten Way Kanan.

ALAM BAKA menilai proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktivitas di tingkat lapangan atau hanya menyentuh pihak-pihak yang berada di posisi paling bawah. Aparat penegak hukum harus membongkar secara utuh siapa yang menguasai, siapa yang mengendalikan, siapa yang memberikan pembiayaan, siapa yang menikmati hasil, serta ke mana aliran hasil perkebunan dari kawasan tersebut bermuara.

Ketua Konsorsium ALAM BAKA, Sudirman Dewa, menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Kejagung RI pada 1 September 2026 harus menjadi momentum untuk membuka seluruh mata rantai persoalan Register 44, termasuk aspek perizinan, penguasaan lahan, aktivitas ekonomi, hingga aliran manfaat dan penerimaan negara.

“Jangan hanya melihat siapa yang bekerja di atas lahan. Bongkar siapa yang berada di belakangnya. Siapa yang menguasai, siapa yang membiayai, siapa yang menerima hasil, dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas di Register 44,” tegas Sudirman.

PERTANYAKAN DASAR HUKUM PEMANFAATAN REGISTER 44

ALAM BAKA mempertanyakan secara serius status hukum dan dasar perizinan pemanfaatan kawasan hutan Register 44, khususnya terhadap aktivitas ekonomi dan perkebunan yang berlangsung di kawasan tersebut.

Menurut ALAM BAKA, setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Persoalan menjadi semakin penting ketika aktivitas tersebut berpotensi berkaitan dengan penerimaan negara, baik berupa pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maupun kewajiban lain yang timbul dari pemanfaatan sumber daya negara.

“Pertanyaannya sederhana: apa dasar hukum dan izin yang menjadi landasan aktivitas ekonomi di Register 44? Jika memang ada izin, siapa yang menerbitkan, kepada siapa diberikan, untuk kegiatan apa, dalam jangka waktu berapa lama, dan apa kewajiban penerimaan negara yang melekat di dalamnya?” ujar Sudirman.

PANEN TEBU DI KAWASAN POLEMIK, SIAPA YANG MEMBERI IZIN?

ALAM BAKA juga menyoroti aktivitas pemanenan tebu yang diduga berlangsung di kawasan Register 44.

Kejagung diminta tidak hanya memeriksa aktivitas panennya, tetapi juga menelusuri seluruh rantai produksinya: siapa yang menanam, siapa yang menguasai lahan, siapa yang mengelola, siapa pemilik hasil panen, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, hingga ke mana hasil produksi tersebut dipasarkan.

Yang lebih penting, ALAM BAKA mempertanyakan apa dasar pemerintah memberikan ruang atau izin terhadap aktivitas pemanenan tebu di kawasan tersebut, sementara status dan legalitas pemanfaatan Register 44 masih menjadi bagian dari polemik serta berkaitan dengan perkara yang menyeret sejumlah pihak dalam persoalan Inhutani dan PT PSMI.

“Ini yang harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai negara belum selesai memastikan legalitas penguasaan dan pemanfaatan kawasannya, tetapi aktivitas ekonomi tetap berjalan dan hasilnya terus dipanen. Siapa yang memberikan kewenangan? Atas dasar apa? Dan siapa yang bertanggung jawab?” kata Sudirman.

ALAM BAKA MINTA PT PSMI DAN RANTAI PENERIMAAN HASIL DITELUSURI

ALAM BAKA secara khusus meminta Kejagung mendalami posisi, legalitas, serta hubungan PT PSMI dengan aktivitas dan penerimaan hasil perkebunan yang diduga berasal dari Register 44.

Pemeriksaan, kata Sudirman, tidak boleh berhenti pada hubungan formal semata. Aparat perlu menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara PT PSMI, kelompok tani, koperasi, pengelola lahan, pihak perantara, maupun pihak lain yang menerima atau membeli hasil perkebunan.

“Kalau nantinya berdasarkan alat bukti ditemukan bahwa hasil perkebunan berasal dari aktivitas yang melawan hukum, maka seluruh mata rantainya harus diperiksa. Jangan hanya memeriksa orang yang berada di lahan, tetapi periksa juga pihak yang menerima, membeli, mengelola, membiayai, atau memperoleh keuntungan,” tegasnya.

JANGAN BIARKAN KELOMPOK TANI DAN KOPERASI MENJADI TAMENG

ALAM BAKA juga meminta penyidik menguji secara objektif keberadaan dan aktivitas kelompok tani maupun koperasi yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan kawasan Register 44.

Menurut Sudirman, badan hukum atau kelembagaan masyarakat tidak boleh digunakan sebagai sekadar formalitas untuk melegitimasi penguasaan maupun aktivitas ekonomi apabila faktanya terdapat pihak lain yang menjadi pengendali atau penerima manfaat.

Karena itu, Kejagung diminta memeriksa struktur kepengurusan, sumber modal, perjanjian kerja sama, penguasaan lahan, transaksi keuangan, volume produksi, pihak pembeli, serta distribusi keuntungan dari aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

KEJAGUNG HARUS BONGKAR AKTOR, BUKAN SEKADAR AKTIVITAS

ALAM BAKA menegaskan bahwa substansi persoalan Register 44 bukan semata-mata mengenai siapa yang berada di lapangan, tetapi menyangkut tata kelola kawasan hutan, potensi penguasaan sumber daya negara, legalitas aktivitas ekonomi, dan kemungkinan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.

Oleh karena itu, ALAM BAKA meminta seluruh pihak yang telah dipanggil atau diperiksa oleh Kejagung RI untuk diperiksa secara profesional dan transparan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, maka setiap pihak yang memiliki keterlibatan harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan. Kalau memang ada aktor intelektual, pemodal, pengendali, penerima manfaat, atau pihak yang turut menikmati hasil aktivitas tersebut, maka harus dibongkar berdasarkan alat bukti dan diproses sesuai hukum,” tegas Sudirman.

EMPAT TUNTUTAN ALAM BAKA

Atas persoalan tersebut, ALAM BAKA menyampaikan empat tuntutan kepada Kejagung RI:
1. Memeriksa dan membuka secara terang status hukum serta seluruh perizinan pemanfaatan kawasan hutan Register 44, termasuk dasar kewenangan pemberian izin dan kewajiban yang berkaitan dengan penerimaan negara.
2. Memeriksa dan menghentikan sementara aktivitas pemanenan tebu apabila tidak memiliki dasar hukum atau perizinan yang sah, serta mengusut asal-usul lahan, pihak pengelola, pemilik hasil produksi dan pihak yang menerima hasilnya sesuai kewenangan hukum.
3. Mendalami secara menyeluruh peran dan legalitas PT PSMI, termasuk hubungan dengan kelompok tani, koperasi, pengelola kawasan, pihak pembeli, serta rantai penerimaan hasil perkebunan yang diduga berasal dari Register 44.
4. Menindak dan menetapkan pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah terbukti terlibat dalam tindak pidana, tanpa pandang bulu dan tanpa berhenti pada pihak yang berada di lapangan.
5.
Sudirman menegaskan, ALAM BAKA akan terus mengawal persoalan Register 44 agar penegakan hukum benar-benar menyentuh substansi persoalan.

“Register 44 adalah kawasan yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat. Jangan sampai ketika ada aktivitas ekonomi, negara hanya menjadi penonton sementara keuntungan mengalir kepada pihak tertentu. Kami meminta Kejagung membongkar seluruh mata rantainya secara terang, profesional, dan berdasarkan hukum,” pungkas Sudirman.

ALAM BAKA menegaskan: siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Yang harus dibongkar bukan hanya aktivitasnya, tetapi juga sistem, pengendali, aliran keuntungan, dan pihak yang selama ini diduga menikmati manfaat dari pemanfaatan kawasan Register 44. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *