{"id":2098,"date":"2026-04-16T22:31:34","date_gmt":"2026-04-16T22:31:34","guid":{"rendered":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/?p=2098"},"modified":"2026-04-16T22:31:34","modified_gmt":"2026-04-16T22:31:34","slug":"gubernur-lampung-bentuk-tim-terpadu-untuk-penyelesaian-masalah-tanah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/2026\/04\/16\/gubernur-lampung-bentuk-tim-terpadu-untuk-penyelesaian-masalah-tanah\/","title":{"rendered":"Gubernur Lampung Bentuk Tim Terpadu untuk Penyelesaian Masalah Tanah"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\">BANDARLAMPUNG &#8212; wartaoneindonesia.com, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Lampung.<\/p>\n<p>Pembentukan tim ini dilakukan sebagai upaya memperkuat penanganan berbagai persoalan pertanahan yang muncul di daerah, sekaligus meningkatkan koordinasi dan efektivitas penyelesaiannya secara terpadu.<\/p>\n<p>Hal tersebut terungkap dalam pembahasan rapat tim yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (16\/4\/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.<\/p>\n<p>Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah, dengan Gubernur sebagai pembina dan Wakil Gubernur sebagai pengarah.<\/p>\n<p>Wagub Jihan menyampaikan bahwa pembentukan tim ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antarinstansi.<\/p>\n<p>&#8220;Rapat ini menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan instansi vertikal terkait dalam penanganan masalah pertanahan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, keberadaan tim ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan konflik dengan mengintegrasikan berbagai pihak dan sumber daya yang ada.<\/p>\n<p>&#8220;Tim ini diharapkan dapat mengurangi resiko konflik dengan mengindentifikasi dan menangani potensi konflik secara dini dan transparan,&#8221; kata Jihan.<\/p>\n<p>Jihan mendorong tim agar bisa memetakan dan mengidentifikasi persoalan pertanahan secara komprehensif berdasarkan tugas kelompok kerja yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung.<\/p>\n<p>&#8220;Semoga dengan adanya tim ini masalah bisa diselesaikan secara terintegrasi sehingga lebih efektif, pola kerja yang sistematis dan terukur,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Jihan menekankan agar dalam setiap langkah penyelesaian tetap harus mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan bagi masyarakat serta menjaga stabilitas sosial di daerah.<\/p>\n<p>Tim ini melibatkan berbagai instansi, baik dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun instansi vertikal, di antaranya Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, BIN Daerah Lampung, Korem 043\/Gatam, serta Polda Lampung.<\/p>\n<p>Adapun tugas utama tim meliputi inventarisasi dan identifikasi masalah pertanahan serta memberikan solusi atas persoalan yang ada di Provinsi Lampung. Selain itu, tim juga bertugas memfasilitasi pemerintah kabupaten\/kota dalam menangani sengketa atau konflik pertanahan.<\/p>\n<p>Tim ini juga berperan sebagai mediator bagi pihak-pihak yang terlibat dalam masalah pertanahan, serta melakukan koordinasi lintas pemerintahan, baik di tingkat kabupaten\/kota, provinsi, maupun pusat.<\/p>\n<p>Di samping itu, tim akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Lampung dalam pengambilan kebijakan terkait penyelesaian masalah pertanahan di wilayah Provinsi Lampung.(****)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDARLAMPUNG &#8212; wartaoneindonesia.com, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membentuk Tim Koordinasi dan <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/2026\/04\/16\/gubernur-lampung-bentuk-tim-terpadu-untuk-penyelesaian-masalah-tanah\/\" title=\"Gubernur Lampung Bentuk Tim Terpadu untuk Penyelesaian Masalah Tanah\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2097,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[46],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-2098","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-prov-lampung"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2098","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2098"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2098\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2100,"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2098\/revisions\/2100"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2097"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2098"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2098"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2098"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=2098"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}