{"id":4971,"date":"2026-10-08T03:55:08","date_gmt":"2026-10-08T03:55:08","guid":{"rendered":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/?p=4971"},"modified":"2026-10-08T03:55:08","modified_gmt":"2026-10-08T03:55:08","slug":"pppk-pw-lampung-selatan-tunggu-sk-perpanjangan-gaji-segera-diproses","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/2026\/10\/08\/pppk-pw-lampung-selatan-tunggu-sk-perpanjangan-gaji-segera-diproses\/","title":{"rendered":"PPPK-PW Lampung Selatan Tunggu SK Perpanjangan, Gaji Segera Diproses"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\">LAMSEL, KALIANDA \u2013 wartaoneindonesia.com, Perbedaan waktu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Lampung Selatan bukan disebabkan persoalan anggaran.<\/p>\n<p>Perbedaan tersebut terjadi karena adanya dua Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan yang membuat masa kontrak masing-masing PPPK-PW berakhir pada waktu berbeda.<br \/>\nKondisi ini menyebabkan sebagian PPPK-PW belum menerima pembayaran gaji Oktober 2026 karena masa kontraknya telah berakhir dan kini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan.<\/p>\n<p>Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, menjelaskan pengangkatan PPPK-PW pada 2025 ditetapkan dalam dua periode berdasarkan penetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN).<\/p>\n<p>\u201cPada tahun 2025 yang lalu, penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,\u201d kata Dharma dalam keterangannya, Kamis (8\/10\/2026).<br \/>\nDua TMT tersebut masing-masing 1 Oktober 2025 dan 1 November 2025.<\/p>\n<p>PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025 memiliki masa kontrak hingga 30 September 2026. Sementara mereka yang memiliki TMT 1 November 2025 masih terikat kontrak hingga 31 Oktober 2026. Perbedaan inilah yang kemudian berdampak terhadap pembayaran gaji Oktober.<\/p>\n<p>\u201cUntuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,\u201d jelas Dharma.<\/p>\n<p>Sebaliknya, PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 masih berada dalam masa kontrak pada Oktober 2026 sehingga pembayaran gaji bulan tersebut tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>\u201cUntuk yang TMT satunya, 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober ini,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>BKD Kejar SK Perpanjangan<\/p>\n<p>Dharma menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji bagi PPPK-PW yang kontraknya telah berakhir bukan karena pemerintah daerah tidak memiliki anggaran.<br \/>\nPersoalannya saat ini berada pada proses administrasi perpanjangan SK.<\/p>\n<p>BKD Lampung Selatan tengah memproses perpanjangan SK melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN. Proses tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama BKN melalui Zoom pada 30 September 2026.<\/p>\n<p>Setelah proses selesai, SK perpanjangan dapat diunduh masing-masing PPPK-PW melalui akun SIASN.<\/p>\n<p>\u201cSekarang kami sedang berpacu dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung, sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,\u201d ujar Dharma.<\/p>\n<p>Perpanjangan kontrak tersebut mencakup PPPK-PW dengan dua TMT, yakni 1 Oktober dan 1 November 2025, untuk masa kontrak satu tahun berikutnya.<\/p>\n<p>BKD pun terus mempercepat proses tersebut agar administrasi kepegawaian dan pembayaran hak para PPPK-PW dapat kembali berjalan.<\/p>\n<p>Anggaran Gaji Dipastikan Aman<\/p>\n<p>Kepastian mengenai ketersediaan anggaran disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih.<br \/>\nIa memastikan anggaran pembayaran gaji PPPK-PW telah tersedia hingga Desember 2026.<\/p>\n<p>\u201cAnggarannya ada, sampai dengan bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari Perangkat Daerah masing-masing,\u201d kata Rini.<\/p>\n<p>Artinya, persoalan pembayaran yang terjadi saat ini bukan berkaitan dengan ketersediaan anggaran, melainkan menunggu terpenuhinya administrasi kepegawaian dan permintaan pembayaran dari masing-masing perangkat daerah.<br \/>\nTak hanya anggaran 2026, Pemkab Lampung Selatan juga telah menyiapkan anggaran gaji PPPK-PW untuk tahun 2027.<\/p>\n<p>Rini mengatakan, anggaran tersebut telah dimasukkan dalam APBD Murni 2027. Jika nantinya pemerintah pusat menerbitkan regulasi atau kebijakan baru terkait PPPK-PW, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian.<\/p>\n<p>\u201cUntuk APBD Murni 2027 sudah dianggarkan. Sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>BKD Targetkan Rampung Beberapa Hari<br \/>\nMengenai kapan SK perpanjangan diterbitkan, Dharma mengatakan BKD menargetkan proses tersebut rampung dalam waktu dekat.<\/p>\n<p>Menurutnya, salah satu tantangan dalam proses administrasi tersebut adalah tingginya trafik SIASN karena digunakan secara bersamaan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cKami selalu menargetkan secepatnya. Ini kan sedang berproses, kita tunggu saja. Mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa hari ini,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Meski akses sistem cukup padat, Dharma memastikan proses yang dilakukan tim BKD Lampung Selatan sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti.<\/p>\n<p>\u201cInsyaallah selesai semua karena memang ini tergantung juga karena SIASN diakses seluruh daerah, seluruh Indonesia. Jadi traffic-nya agak tinggi, terkait loading atau percepatan di aplikasi. Tapi sejauh ini dari tim yang bekerja, insyaallah aman, tidak ada kendala,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dengan demikian, Pemkab Lampung Selatan memastikan perbedaan waktu pembayaran gaji PPPK-PW semata-mata berkaitan dengan TMT dan masa berlaku kontrak masing-masing pegawai.<\/p>\n<p>Bagi PPPK-PW yang kontraknya berakhir pada 30 September 2026, pembayaran gaji kini menunggu rampungnya SK perpanjangan. Sementara bagi pegawai dengan TMT 1 November 2025, pembayaran gaji Oktober masih dapat dilakukan karena masa kontraknya belum berakhir.<\/p>\n<p>Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan anggaran gaji tersedia hingga akhir 2026 dan telah disiapkan pula dalam APBD Murni 2027. (Wan)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LAMSEL, KALIANDA \u2013 wartaoneindonesia.com, Perbedaan waktu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/2026\/10\/08\/pppk-pw-lampung-selatan-tunggu-sk-perpanjangan-gaji-segera-diproses\/\" title=\"PPPK-PW Lampung Selatan Tunggu SK Perpanjangan, Gaji Segera Diproses\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4970,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[50],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-4971","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-lampung-selatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4971","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4971"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4971\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4973,"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4971\/revisions\/4973"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4970"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4971"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4971"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4971"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/wartaoneindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=4971"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}