Merasa Difitnah dan Nama Baiknya Dicemarkan, Mantan Karyawan Restoran Lapor ke Polresta Bandar Lampung

Berita21 Dilihat

Bandar Lampung – wartaoneindonesia.com, Merasa menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik, seorang mantan karyawan salah satu restoran di Bandar Lampung, Annisa Zulfa Zakira, melalui firma hukum LBH Trisula sakti yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Maswantobi, S.H., dan Yuridis Mahendara S Pd, SH resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Bandar Lampung, Jumat (3/7/2026).

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B/1158/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Pelapor juga telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) sebagai bukti laporan resmi.

Kuasa hukum pelapor, Maswantobi, S.H., mengatakan laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Maswantobi, kliennya merasa dirugikan setelah dituduh melakukan penjualan makanan tanpa nota serta membawa pulang tiga porsi makanan milik restoran tempatnya bekerja. Tuduhan tersebut, kata dia, dibantah oleh kliennya.

“Klien kami merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Karena merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah, hari ini kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polresta Bandar Lampung,” ujar Maswantobi kepada awak media.

Ia juga mengungkapkan, sebelum laporan dibuat, kliennya mengaku mengalami tekanan dan intimidasi agar mengakui tuduhan tersebut. Dalam kondisi itu, kliennya disebut menandatangani surat pernyataan dan direkam dalam sebuah video.

Video tersebut, lanjut Maswantobi, kemudian diunggah melalui akun media sosial resmi restoran di Instagram dan TikTok. Menurutnya, penyebaran video tersebut telah memperburuk kondisi psikologis kliennya sekaligus berdampak pada reputasi dan nama baiknya di tengah masyarakat.

Selain dugaan pencemaran nama baik, kuasa hukum juga mengungkapkan adanya permintaan ganti rugi sebesar Rp25 juta kepada kliennya bersama beberapa mantan rekan kerja lainnya. Berdasarkan pengakuan klien, jumlah yang baru dapat dibayarkan sekitar Rp7,5 juta, dengan kontribusi Annisa sekitar Rp1 juta.

Maswantobi menyatakan pihaknya berharap penyidik tidak hanya mendalami dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, tetapi juga mengusut seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan adanya unsur pemerasan.

“Kami ingin seluruh fakta hukum diungkap secara terang benderang. Jika memang terdapat unsur tindak pidana dari pihak mana pun, biarlah dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.

Pihak pelapor berharap Polresta Bandar Lampung dapat menangani perkara tersebut secara maksimal sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (Rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *