Diduga Kuasai 3.000 Hektare Lahan Transmigrasi, PT PAL Dilaporkan ke Kejati Lampung

Berita14 Dilihat

Bandar Lampung – wartaoneindonesia.com, Sengketa lahan transmigrasi di Kabupaten Mesuji kembali memanas. Tim kuasa hukum masyarakat transmigrasi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan sekitar 3.000 hektare lahan transmigrasi oleh PT Pematang Agri Lestari (PT PAL), yang disebut sebagai bagian dari PT Lambang Jaya Group, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan tersebut diajukan setelah sebelumnya masyarakat dari tujuh desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang mengumumkan rencana aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung sebagai bentuk protes atas belum terselesaikannya persoalan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Kuasa hukum masyarakat, Gindha Ansori Wayka, didampingi perwakilan masyarakat Tatak Riyanto, mengatakan laporan tersebut berangkat dari dugaan penguasaan lahan transmigrasi sejak tahun 1992 yang kemudian memperoleh status Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 1995.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967 tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-Hak atas Tanah bagi Transmigran, tanah transmigrasi yang tidak lagi dikelola oleh transmigran atau ahli warisnya seharusnya kembali menjadi tanah negara atau berada di bawah penguasaan Direktorat Transmigrasi.

“Namun berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, lahan tersebut justru dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari sejak tahun 1992 dan kemudian diterbitkan HGU pada tahun 1995. Hal itulah yang menjadi dasar laporan kami,” ujar Gindha, Selasa (30/6/2026).

Ia menilai apabila proses pengalihan hak tersebut tidak sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara.
“Kami meminta Kejati Lampung mengusut seluruh proses penerbitan hak atas tanah tersebut secara menyeluruh agar ada kepastian hukum,” katanya.

Selain laporan ke Kejati Lampung, tim kuasa hukum juga akan melaporkan dugaan penguasaan dokumen kepemilikan tanah milik warga ke Polda Lampung.

Menurut Gindha, sertifikat dan dokumen hak atas tanah masyarakat yang dikumpulkan pada kurun waktu 1993 hingga 1997 diduga diterima oleh PT Pematang Agri Lestari atau PT Lambang Jaya Group dan hingga kini belum dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kami juga meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penguasaan dokumen kepemilikan tanah masyarakat yang hingga saat ini belum pernah dikembalikan,” tegasnya.

Di tengah proses hukum yang ditempuh, masyarakat tetap akan menggelar aksi unjuk rasa pada 7 Juli 2026. Aksi tersebut akan diikuti warga dari tujuh desa transmigrasi, yakni Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, Suka Mandiri, dan Gedung Sri Mulyo, yang menuntut penyelesaian sengketa lahan yang mereka klaim sebagai kawasan transmigrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Pematang Agri Lestari maupun PT Lambang Jaya Group terkait laporan tersebut. Dugaan yang disampaikan oleh pelapor masih merupakan klaim sepihak dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Redaksi akan memberikan ruang bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *