Bandar Lampung — wartaoneindonesia.com, Kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (BTB) memantik respons serius dari DPRD Provinsi Lampung. Komisi IV membuka peluang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai ruang klarifikasi sekaligus penyaluran aspirasi masyarakat yang belakangan kian deras menyuarakan keberatan.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menegaskan bahwa pihaknya tengah mencermati dinamika di lapangan sebelum mengambil langkah resmi. Namun, ia memastikan DPRD tidak akan mengabaikan suara publik yang menilai kebijakan tersebut membebani.
“Jika keluhan terus menguat, tentu perlu ada forum resmi untuk meminta penjelasan langsung dari pihak operator. Ini penting agar masyarakat mendapat kejelasan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Menurut Mukhlis, meskipun penyesuaian tarif kerap dikaitkan dengan kewenangan pemerintah pusat, DPRD tetap berkepentingan menggali dasar kebijakan tersebut. Ia menilai, dampak kebijakan tidak bisa dilepaskan dari kondisi riil di daerah, terutama terkait potensi peralihan arus kendaraan ke jalan non-tol.
“Kalau masyarakat mulai menghindari tol karena tarif, beban jalan nasional dan provinsi akan meningkat. Ini berisiko mempercepat kerusakan infrastruktur yang ada,” jelasnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi IV, Yusnadi. Ia menyoroti potensi tekanan ekonomi yang bisa timbul jika kenaikan tarif tol terjadi beriringan dengan penyesuaian harga kebutuhan lain, termasuk bahan bakar minyak (BBM).
“Kombinasi kenaikan ini bisa berdampak luas, dari inflasi hingga penurunan daya beli. Ini yang harus dipertimbangkan secara matang,” ujarnya.
Selain itu, Yusnadi juga menyinggung aspek layanan jalan tol yang menurutnya masih perlu ditingkatkan. Ia menyebut sejumlah keluhan masyarakat terkait kondisi fisik jalan, penerangan, serta kenyamanan pengguna masih menjadi catatan penting.
“Evaluasi tarif seharusnya tidak hanya berbasis regulasi, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman pengguna dan kondisi psikologis masyarakat saat ini,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak operator memberikan penjelasan bahwa penyesuaian tarif merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur pemerintah. Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, I Wayan Mandia, menegaskan bahwa operator tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif secara sepihak.
Ia menjelaskan, kebijakan tarif mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk evaluasi berkala oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Penyesuaian tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti inflasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta keberlanjutan investasi.
“Operator menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan regulator. Ini bagian dari sistem yang sudah diatur dalam kerangka hukum,” ujarnya.
Mandia juga menekankan bahwa pengelolaan jalan tol menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), di mana pihak investor menanggung risiko pembiayaan dan operasional dalam jangka panjang. Oleh karena itu, tarif disebut sebagai bentuk imbal balik atas layanan yang diberikan, termasuk efisiensi waktu tempuh dan standar keselamatan.
Meski demikian, polemik belum menunjukkan tanda mereda. Di satu sisi, pemerintah dan operator berpegang pada regulasi serta kebutuhan investasi infrastruktur. Di sisi lain, DPRD bersama masyarakat menuntut kebijakan yang lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi dan kualitas layanan di lapangan.
Rencana RDP yang tengah dipertimbangkan diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan publik dan keberlanjutan pembangunan, sekaligus membuka ruang transparansi dalam penetapan tarif yang berdampak langsung bagi masyarakat luas.
