Kwitansi Sewa Lahan Picu Dugaan Penyimpangan di Kota Baru, Satgas Dipertanyakan

LAMPUNG SELATAN17 Dilihat

Lampung Selatan — wartaoneindonesia.com, Dugaan praktik penyewaan dan penggarapan lahan secara ilegal di kawasan Kota Baru kembali mencuat setelah ditemukannya bukti transaksi berupa kwitansi penitipan uang sebesar Rp7.000.000.

Kwitansi tersebut tercatat atas nama Syamsul Bahri sebagai penyewa kepada Jannah yang disebut bertugas sebagai Satgas Kota Baru. Transaksi itu dilakukan pada 24 Juli 2024 dan berkaitan dengan penyewaan lahan di kawasan Kota Baru. Penemuan dokumen tertanggal 10 Februari 2026 ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Pasalnya, berdasarkan sosialisasi yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, pembayaran terkait penggarapan lahan seharusnya dilakukan melalui transfer resmi ke rekening Pemerintah Provinsi Lampung, bukan secara tunai kepada individu.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Jati Agung telah mengirimkan surat klarifikasi kepada BPKAD Provinsi Lampung dengan nomor: 18/PAC-PP/JA.LS/III/2026. Surat itu ditujukan kepada pihak terkait, termasuk Nurul Fajri, S.Sos., M.T., guna meminta penjelasan atas dugaan penyimpangan tersebut.

Permintaan klarifikasi juga merujuk pada surat tanggapan dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sujarwo and Partners nomor: 20/S.Pdt/SP/III/2026 yang bertindak atas nama Nurul Fajri. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa telah dilakukan tindak lanjut terhadap hasil audit internal serta verifikasi terhadap personel Satgas Kota Baru yang diduga terlibat dalam penggarapan lahan seluas 13,5 hektare dan penyewaan senilai Rp7.000.000.

Namun demikian, hingga kini belum ada kejelasan mengenai langkah lanjutan, baik dari sisi administrasi internal maupun proses hukum oleh pihak BPKAD Provinsi Lampung.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung, Eddy Saputra Sitorus, ST, pada 26 April 2026 menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima balasan resmi atas surat klarifikasi tersebut. Ia menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada respons, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) serta lembaga berwenang lainnya.

“Kami akan berkoordinasi dengan institusi terkait seperti Ombudsman RI untuk memastikan persoalan ini diaudit dan ditindaklanjuti secara transparan,” ujar Eddy.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada salah satu petugas Satgas Kota Baru berinisial A serta seorang pegawai BPKAD Provinsi Lampung berinisial Saprul belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset daerah dan potensi kerugian negara. Transparansi serta penegakan aturan diharapkan dapat menjadi prioritas dalam menyelesaikan polemik tersebut. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *