Bandar Lampung – wartaoneindonesia.com, Warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, mendatangi Polresta Bandar Lampung, Senin (27/4/2026), untuk mengadukan dugaan intimidasi terkait klaim sepihak atas lahan tempat tinggal mereka.
Salah satu warga, Siti, mengatakan kedatangan mereka bertujuan menyampaikan langsung laporan kepada Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, terkait dugaan penyerobotan tanah oleh oknum tertentu.
Menurut Siti, oknum tersebut mengklaim seluruh lahan di Kelurahan Gotong Royong merupakan milik keluarganya, termasuk sejumlah fasilitas publik. “Mereka bahkan mengklaim Kantor Polresta Bandar Lampung, rumah dinas di lingkungan Polresta, hingga Kantor Kelurahan Gotong Royong sebagai milik keluarga mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, warga merasa tidak nyaman atas tindakan yang dinilai intimidatif. “Kami datang ke kantor polisi untuk bermusyawarah dengan Kapolresta terkait ketidaknyamanan yang kami rasakan sebagai warga,” lanjutnya.
Siti menyebutkan, sedikitnya 17 RT dan dua lingkungan terdampak dugaan intimidasi tersebut. Warga, kata dia, kerap didatangi dan diminta menunjukkan surat kepemilikan rumah, bahkan diminta melakukan pembayaran kepada pihak yang mengklaim lahan.
“Kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolresta Bandar Lampung,” tegasnya.
Warga lainnya, Yudi, menjelaskan bahwa sebagian besar warga telah menempati lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak 1978. Ia menegaskan bahwa tanah yang ditempati warga telah memiliki sertifikat resmi.
“Tanah kami sudah bersertifikat sejak lama dan pernah digugat di PTUN. Hasil putusan Mahkamah Agung menyatakan kami adalah pemilik sah dan sertifikat tersebut sah,” kata Yudi.
Meski demikian, lanjut dia, kini muncul kembali gugatan perdata dari pihak yang mengklaim memiliki dokumen lama. “Bagaimana mungkin rumah yang sudah dimiliki sejak 1978 digugat oleh pihak yang mengaku punya surat tahun 1930,” ujarnya.
Yudi juga menyebutkan, sekitar 40 warga siap menjadi saksi terkait dugaan intimidasi tersebut. Ia menegaskan, dasar hukum kepemilikan tanah yang paling kuat saat ini adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kasus ini kini diharapkan dapat ditindaklanjuti aparat kepolisian guna memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat. (Run)












