Polresta Bandar Lampung, RSUDAM dan BAZNAS Lampung Teken MoU Pelayanan Visum Gratis Bagi Korban Tidak Mampu

Berita13 Dilihat

Bandar Lampung – wartaoneindonesia.com, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung bersama RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelayanan visum gratis bagi korban tindak pidana dari kalangan tidak mampu.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 1 Gedung Administrasi RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Senin (18/5/2026), sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan akses keadilan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dr. Imam Ghozali, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. Iskandar Zulkarnain, jajaran pejabat terkait, serta unsur DPRD Kota Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan bahwa visum et repertum merupakan salah satu alat bukti penting dalam proses penegakan hukum.

Namun, masih banyak korban tindak pidana dari keluarga kurang mampu yang mengalami kendala ekonomi untuk memperoleh layanan tersebut.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa korban tindak pidana tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh pelayanan medis dan proses hukum secara layak tanpa dibebani persoalan biaya,” ujarnya.

Kapolresta juga menjelaskan bahwa berdasarkan data laporan kepolisian sepanjang tahun 2025, terdapat sekitar 1.001 kasus yang membutuhkan penanganan visum di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung dan jajaran polsek, atau rata-rata 83 kasus setiap bulan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya kehadiran solusi kemanusiaan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Dr. Iskandar Zulkarnain, menyatakan dukungannya terhadap program tersebut.

Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat fakir miskin yang sedang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan bantuan pelayanan kesehatan.

Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, dr. Imam Ghozali, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menjamin akses pelayanan kesehatan forensik yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat kurang mampu.

“Melalui sinergi ini, kami berharap masyarakat yang menjadi korban tindak pidana tidak lagi terkendala biaya dalam memperoleh layanan visum yang menjadi kebutuhan dalam proses hukum,” ungkapnya.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, institusi kesehatan, dan lembaga sosial keagamaan guna menghadirkan pelayanan publik yang humanis, responsif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lampung.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen kerja sama, penyerahan cinderamata, serta sesi foto bersama. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *