PT Pematang Agri Lestari Diduga Kuasai Tanah Transmigrasi di Mesuji, Masyarakat Minta Pemerintah Kembalikan Hak Warga

Berita74 Dilihat

BANDAR LAMPUNG – wartaoneindonesia.com, Persoalan agraria kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kali ini, masyarakat dari enam desa transmigrasi di Kabupaten Mesuji meminta pemerintah pusat turun tangan terkait dugaan penguasaan tanah transmigrasi oleh PT Pematang Agri Lestari (PAL), yang merupakan bagian dari Lambang Jaya Group.

Masyarakat dari Desa Sumber Rejo, Suka Agung, Rejo Mulyo, dan Gedung Sri Mulyo di Kecamatan Way Serdang, serta Desa Mulya Agung dan Agung Batin di Kecamatan Simpang Pematang, melalui kuasa masyarakat Tatak Rianto, mendatangi Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) di Bandar Lampung pada Selasa (2/6/2026) untuk meminta pendampingan hukum.

Kuasa hukum masyarakat, Gindha Ansori Wayka, mengatakan pihaknya menerima permohonan pendampingan dari warga yang mengklaim tanah yang diperoleh melalui Program Transmigrasi Lokal tahun 1983 dan Program Transmigrasi Swakarsa tahun 1987 hingga kini belum kembali ke tangan masyarakat.

“Kuasa masyarakat dari enam desa transmigrasi di Mesuji meminta pendampingan hukum agar masyarakat dapat memperoleh kembali hak atas tanah yang dahulu diberikan pemerintah melalui program transmigrasi,” ujar Gindha di Bandar Lampung, Rabu (3/6/2026).

Menurut Gindha, berdasarkan dokumen yang diterima timnya, terdapat perjanjian kerja sama pengelolaan lahan pertanian antara masyarakat dan PT Pematang Agri Lestari yang dibuat pada tahun 1992 dan 1993. Dalam perjanjian tersebut, lahan disebutkan akan dikembalikan kepada masyarakat setelah jangka waktu tertentu.

Namun, hingga saat ini masyarakat mengklaim tanah tersebut masih berada dalam penguasaan perusahaan. Bahkan, menurutnya, Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Pematang Agri Lestari telah diterbitkan sejak tahun 1995.

Sebagai tindak lanjut, Law Office GAW mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI serta Menteri Transmigrasi RI. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI melalui Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.

“Tim hukum kami telah berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan surat kepada Presiden, Menteri ATR/BPN, Menteri Transmigrasi, DPR RI, Kejaksaan Agung, dan Polri terkait persoalan ini,” kata Gindha.

Dalam surat kepada Menteri ATR/BPN RI Nomor 020128/B/GAW-Law Office/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026, pihaknya meminta agar pemerintah tidak memproses penerbitan maupun perpanjangan HGU atas nama PT Pematang Agri Lestari serta melakukan evaluasi terhadap legalitas HGU tersebut.

Sementara melalui surat kepada Menteri Transmigrasi RI Nomor 020129/B/GAW-Law Office/VI/2026, masyarakat meminta pemerintah memfasilitasi pengembalian tanah transmigrasi yang saat ini diklaim masih dikuasai perusahaan.

Gindha mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen awal yang dinilai dapat memperkuat klaim masyarakat. Dokumen tersebut antara lain berupa bukti penitipan sertifikat hak pakai milik warga kepada perusahaan sejak tahun 1993, perjanjian kerja sama pengelolaan lahan tahun 1992 dan 1993, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

“Ada sejumlah bukti awal yang menunjukkan bahwa tanah milik masyarakat transmigrasi tersebut telah dikelola dan dikuasai oleh perusahaan sejak tahun 1992 hingga sekarang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gindha menilai terdapat sejumlah regulasi yang perlu menjadi perhatian dalam perkara ini, di antaranya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978 tentang Larangan Pemindahan Hak Milik atas Tanah yang Diperoleh dari Hasil Pelaksanaan Transmigrasi, Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967, serta Pengumuman Gubernur Lampung Nomor AG.000/4221/DA.I/1984.

Menurutnya, berbagai ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur larangan pengalihan hak atas tanah transmigrasi kepada pihak lain dalam bentuk apa pun.

Kasus ini kini diharapkan mendapat perhatian pemerintah pusat guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menyelesaikan sengketa agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.

Catatan redaksi: Karena tuduhan ditujukan kepada perusahaan tertentu, dalam pemberitaan yang akan dipublikasikan sebaiknya juga memuat atau mengupayakan konfirmasi dari pihak PT Pematang Agri Lestari untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *