Laporan AT Tentang Perselingkuhan di Polda Sumut Dinilai Lemah Bukti dan Saksi

Berita37 Dilihat

Medan – wartaoneindonesia.com, Laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilayangkan oleh Kores Astomochi Tarigan (AT) ke Polda Sumatera Utara dinilai masih memiliki sejumlah kelemahan dari sisi alat bukti maupun keterangan saksi.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/613/IV/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 20 April 2026. Dalam laporan itu, AT melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan dua orang berinisial MY dan YT.

Penanganan perkara tersebut saat ini dilakukan oleh tim penyidik yang terdiri dari AKP Reynold Silalahi, S.H., IPDA Ilhamsyah, S.H., serta penyidik pembantu Bripka Juita Novriana, S.H.

Salah satu pihak terlapor, MY, pada 16 Juni 2026 menyampaikan bahwa dirinya telah menerima surat undangan klarifikasi dengan Nomor: B/485/V/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO Polda Sumut.

Menurut MY, peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak berkaitan dengan dugaan perselingkuhan sebagaimana yang dituduhkan.

“Kejadian tersebut hanya sebatas hubungan transaksional antara kreditur dan debitur,” ujar MY kepada awak media.

Sementara itu, M. Wahyu Pranata selaku pemerhati masyarakat Kota Binjai menilai bahwa laporan tersebut masih memerlukan kajian yang lebih mendalam, terutama terkait kekuatan alat bukti yang diajukan.

Menurutnya, bukti berupa rekaman CCTV maupun keterangan saksi perlu dianalisis secara komprehensif agar penerapan ketentuan pidana dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam perkara ini terdapat kelemahan pada bukti rekaman CCTV dan saksi. Oleh karena itu diperlukan analisa dan kajian yang lebih mendalam dalam penerapan undang-undang pidana. Kami juga akan mengajukan keberatan kepada Propam Mabes Polri,” ujar Wahyu Pranata kepada awak media pada 15 Juni 2026.

Ia berharap seluruh pihak di lingkungan Polda Sumatera Utara dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan tersebut sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan pendalaman perkara masih berlangsung di Polda Sumatera Utara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *