Kejanggalan Proses Sidik Laporan Dugaan Perzinahan di Polda Sumut, Barometer Kinerja Kepolisian

NASIONAL6 Dilihat

Medan – wartaoneindonesia.com, Laporan dugaan tindak pidana perzinahan dengan Nomor: LP/B/613/IV/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 20 April 2026 atas nama pelapor Kores Astomchi Tarigan kini memasuki tahap lanjutan penyelidikan.

Perkembangan perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat undangan klarifikasi kedua Nomor: B/723/VI/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO kepada terlapor berinisial MY. Klarifikasi dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Unit I Subdit III Ditres TPPO, PPA dan PPO Polda Sumatera Utara.

Terlapor MY memenuhi undangan tersebut dengan didampingi kuasa hukum serta anggota keluarga. Kepada awak media, MY mengungkapkan adanya persyaratan yang tercantum dalam surat undangan klarifikasi tertanggal 22 Juni 2026, yaitu kewajiban membawa pakaian yang dikenakan saat peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 20 April 2026 di RedDoorz Hotel Bagus Inn.

“Dalam surat undangan klarifikasi tersebut saya diminta membawa pakaian yang saya gunakan saat kejadian pada tanggal 20 April 2026 di RedDoorz Hotel Bagus Inn,” ujar MY kepada awak media, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan surat undangan tersebut, proses klarifikasi dilakukan oleh tim penyidik yang terdiri dari AKP Reynold Silalahi, S.H., IPDA Ilhamsyah, S.H., dan Bripka Juita Novriana, S.H., selaku penyidik pembantu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia, Eddy Saputra Sitorus, menilai adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, khususnya terkait persyaratan yang mengharuskan terlapor membawa pakaian yang digunakan saat peristiwa yang dilaporkan terjadi.

“Kami melihat adanya kejanggalan dalam proses persyaratan dokumen atau barang yang harus dibawa oleh terlapor berupa pakaian.

Untuk itu secara resmi kami akan menyurati Divisi Propam Mabes Polri agar dilakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara ini sehingga berjalan sesuai SOP dan prinsip profesionalitas kinerja kepolisian,” kata Eddy Saputra Sitorus kepada awak media pada 24 Juni 2026.

Menurut Eddy, setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai dapat menjadi salah satu indikator atau barometer dalam mengukur profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait alasan permintaan barang bukti berupa pakaian tersebut dalam proses klarifikasi terhadap terlapor. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *