Polisi Tangkap Pemuda di Pesisir Barat Diduga Rudapaksa Pelajar di Kamar Kos

PESISIR BARAT – wartaoneindonesia.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat menangkap seorang pemuda berinisial IS (23), warga Pekon (Desa) Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

IS ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial NE (17).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan oleh Tim Unit IV PPA dan Tekab 308 Polres Pesisir Barat di kediamannya tanpa perlawanan.

“Benar, petugas telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada Minggu kemarin. Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Yuni menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (17/5/2026) siang. Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban pergi bermain dan berfoto di kawasan Pekon Rawas.

Setelah berfoto, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kos milik rekannya di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan. Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun pelaku mengancam akan meninggalkannya sendirian di jalan. Karena merasa takut, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku.

Di dalam kamar kos sedang sepi itulah, pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kembali melancarkan ancaman yang sama.

“Pelaku memanfaatkan rasa takut korban dengan mengancam akan meninggalkannya sendirian di lokasi. Di bawah tekanan tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di dalam kamar kos tersebut,” jelas Yuni.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku kemudian mengantarkan korban kembali ke rumah salah satu temannya di kawasan Pasar Krui. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga korban diwakili oleh pelapor S akhirnya resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Pesisir Barat pada 19 Juni 2026.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dalam milik korban yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku IS akan dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g Jo Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perkosaan.

Menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual yang menyasar anak di bawah umur, Yuni turut memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para orang tua baik langsung kepada petugas kepolisian atau menghubungi layanan call center 110.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anak kita yang masih remaja. Jangan mudah percaya pada bujuk rayu ataupun ancaman dari orang lain. Segera lapor ke kepolisian terdekat jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan seksual,” tandas Kabid Humas. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *