Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

MESUJI15 Dilihat

Mesuji – wartaoneindonesia.com, Perseteruan hukum terkait polemik pertanahan milik Masyarakat Transmigrasi di 6 Desa di Way Serdang dan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung yang diduga dikuasai oleh PT. Pematang Agri Lestari (PT.Lambang Jaya Group) sejak tahun 1992 bakal masuk babak baru.

Hal ini terungkap setelah berbagai upaya masih dirasakan belum ditanggapi secara maksimal, kini Masyarakat 6 Desa Transmigrasi di Mesuji tersebut yakni yang berasal dari Desa Mulya Agung, Desa Sumber Rejo, Desa Agung Batin, Desa Rejo Mulyo dan Desa Suka Agung serta Desa Gedung Sri Mulyo akan melakukan pendudukan Kantor Gubernur dan DPRD Lampung Dua Pekan kedepan.

Bocoran informasi ini diperoleh dari Kuasa Hukum Masyarakat Transmigrasi 6 Desa Way Serdang dan Simpang Pematang yakni Gindha Ansori Wayka, saat ditemui sehari setelah koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PDMT) Provinsi Lampung, pada Sabtu, 27/06/2026.

“Tim Advokasi Masyarakat sedang konsolidasi di arus bawah (Masyarakat.red), rencananya masyarakat transmigrasi akan menduduki lahan mereka yang dikuasai oleh PT. PAL, akan tetapi sebelum itu terlebih dahulu masyarakat Transmigran akan ngeluruk dan menduduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung untuk meminta belas kasih Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengembalikan apa yang menjadi hak transmigran yang selama ini dikuasai PT.PAL sesegera mungkin”, jelas GAW sapaan akrab Advokat muda terkenal ini.

Lebih lanjut Gindha yang di dampingi Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) yakni Benson Wertha, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Desi Liyana Ningsih, Ana Novita Sari, Angga Andrianus, Deni Anjasmoro, Alfi Rahmanda, Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing menambahkan bahwa rencana pendudukan Kantor Gubernur dan DPRD Lampung ini merupakan bagian dari skenario langkah advokasi terhadap masyarakat transmigran yang haknya diduga direnggut selama puluhan tahun oleh PT.PAL.

“Dengan rencana pendudukan Kantor Gubernur dan DPRD Lampung oleh Masyarakat Transmigran 6 Desa dari Mesuji ini diharapkan sebagai pendobrak untuk upaya percepatan penyelesaian persoalan Transmigran di Mesuji oleh Pemerintah”, Tambah Akademisi dan Praktisi Hukum ini.

Ditanya terkait upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, Gindha memaparkan bahwa Timnya telah berkirim surat kepada Menteri ATR/BPN RI untuk Tidak Memproses Penerbitan/Perpanjangan Dan Melakukan Pembatalan HGU An. PT. Pematang Agri Lestari serta Pengembalian Tanah Transmigrasi Kepada Masyarakat Sebagai Pemilik, selain itu tim Hukum GAW juga telah bersurat kepada Menteri Transmigrasi untuk Pengembalian Tanah Transmigrasi Yang Dikuasai Oleh PT. Pematang Agri Lestari Kepada Masyarakat Mesuji Sebagai Pemilik.

Disamping itu Tim Hukum juga telah berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung terkait permohonan penjadwalan hearing dalam rangka penyelesaian persoalan ini dan Tim Hukum GAW juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan konflik tanah transmigran di Mesuji tersebut.

“Berbagai upaya telah Tim Hukum lakukan, termasuk untuk mendorong persoalan ini agar di bahas oleh Tim Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung melalui Dinas PMDT Provinsi Lampung ditandai dengan penyerahan sejumlah dokumen alat bukti pendukung”, papar Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana FH Unila ini.

Ditanya selain upaya tersebut di atas, Advokat berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menerangkan bahwa Masyarakat Transmigrasi meminta untuk Melaporkan PT. PAL tersebut ke Polda Lampung terkait Dugaan Penggelapan SHP/SKHP yang pernah dikumpulkan Oknum Kepala Desa tahun 1993 sampai dengan 1997 yang janjinya pada saat pengumpulan tersebut untuk ditingkatkan menjadi SHM, akan tetapi data yang ada menunjukkan bahwa SHP/SKHP dari ratusan warga tersebut ternyata diserahkan oleh Oknum Kepala Desa Kepada PT. PAL (PT.Lambang Jaya Group) dan hingga saat ini tidak pernah dikembalikan.

“Laporan Ke Polda ini terkait dugaan penggelapan SHP/SKHP yang pernah dikumpulkan oleh Oknum Kepala Desa dan janjinya akan ditingkatkan menjadi SHM, ternyata faktanya diserahkan ke PT.PAL dan hingga saat ini belum dikembalikan oleh PT.PAL”, terang Gindha.

Lebih lanjut Gindha menjelaskan bahwa selain pelaporan di Kepolisian Daerah Lampung, Masyarakat Transmigran juga menghendaki untuk pelaporan di Kejaksaan Tinggi Lampung terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PT.PAL dengan dasar terkait penguasaan tanah transmigrasi yang seharusnya tanah tersebut kembali kepada Direktorat Transmigrasi jika tidak digunakan, bukan diserahkan untuk dikuasai oleh PT. PAL karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf (a) sampai dengan huruf (f) Peraturan Dirjen Agraria dan Transmigrasi tahun 1967 Tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-Hak Atas Tanah Untuk Para Transmigran dan Keluarganya.

“Seharusnya apabila ada tanah transmigrasi yang tidak digunakan oleh penerima atau ahli warisnya, maka tanah tersebut harus dikembalikan kepada Direktorat Transmigrasi bukan dikuasai oleh Perusahaan, karena ini menyalahi aturan hukum dan kental dengan nuansa Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Direktorat Transmigrasi”, pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *