Dua Eks Karyawan Iga Konro Penuhi Panggilan Kepolisian, LBH Trisula: “Kami Meminta Pihak Kepolisian Lebih Objektif

Berita29 Dilihat

Bandar Lampung – wartaoneindonesia.com, Persoalan dugaan pencurian yang melibatkan empat mantan karyawan Rumah Makan Konro Ibu Nur terus bergulir ke ranah hukum. Kasus ini bermula setelah salah satu dari empat mantan karyawan melaporkan dugaan perlakuan yang dinilai merugikan dirinya beserta tiga rekannya ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Bandar Lampung pada 3 Juli 2026.

Seiring berjalannya proses tersebut, pihak manajemen Rumah Makan Konro Ibu Nur juga melaporkan para mantan karyawannya ke Polresta Bandar Lampung. Menindaklanjuti laporan itu, dua mantan karyawan, Jahra Nabila Putri dan M. Tyo Pratama, memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim kuasa hukum dari LBH Trisula, yakni Maswantobi, Yuridhis Mahendra, dan Wahyu Candra.

Usai menjalani pemeriksaan, kuasa hukum menyampaikan bahwa kedua kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Dua klien kami tetap kooperatif sebagai warga negara yang taat hukum dengan memenuhi panggilan pihak kepolisian. Mereka juga telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang benar-benar mereka alami,” ujar Yuridhis Mahendra yang akrab disapa Idris Abung.

Idris menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, selama bekerja mereka tidak pernah menandatangani kontrak kerja dan tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, menurut pengakuan para mantan karyawan, gaji yang mereka terima setiap bulan juga dipotong dengan alasan untuk menutupi kerugian yang diklaim dialami pihak rumah makan.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa keempat mantan karyawan mengaku dipaksa membuat surat pernyataan serta video klarifikasi yang berisi pengakuan telah melakukan pencurian.

“Klien kami menyampaikan bahwa mereka dipaksa membuat surat pernyataan dan video klarifikasi yang berisi pengakuan melakukan pencurian, sementara menurut mereka pihak rumah makan tidak pernah menunjukkan bukti permulaan atas dugaan pencurian yang dimaksud,” kata Idris.

Menurutnya, terdapat hal yang menjadi perhatian pihak kuasa hukum terkait waktu pelaporan yang dilakukan oleh manajemen Rumah Makan Konro Ibu Nur.

“Menjadi pertanyaan besar bagi kami mengapa pihak rumah makan baru melaporkan klien kami setelah laporan dari pihak klien kami diterima oleh Unit Tipiter Polresta Bandar Lampung. Padahal, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi sekitar 8 Juni lalu.

Perlu diketahui pula bahwa sebelumnya keempat klien kami telah dikenakan denda ganti rugi oleh pihak rumah makan,” ujarnya.
Atas dasar itu, LBH Trisula berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak memihak.

“Kami meminta kepada pihak Kepolisian, khususnya Unit Tipiter Polresta Bandar Lampung, agar bekerja secara objektif dalam mengungkap kebenaran perkara ini demi tegaknya supremasi hukum. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat terungkap secara adil,” tutup Idris.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Rumah Makan Konro Ibu Nur belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum kedua mantan karyawan tersebut. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *