Waspada Calo Rekrutmen Polri, Johan Syahril: Jangan Percaya Janji Jalur Khusus

Berita10 Dilihat

BANDAR LAMPUNG – wartaoneindonesia.com, Masyarakat yang ingin mengikuti proses penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang.

Penerimaan anggota Polri pada prinsipnya tidak dipungut biaya atau gratis. Karena itu, segala bentuk tawaran untuk meluluskan peserta melalui jalur khusus, kuota khusus, maupun mengaku memiliki orang dalam dengan meminta imbalan uang patut dicurigai sebagai modus penipuan.

Hal tersebut disampaikan Johan Syahril, Ketua Umum Garuda Berwarna Nusantara yang pernah mengemban tugas sebagai pengawas eksternal dalam proses penerimaan Bintara, Tamtama, dan Akademi Kepolisian (Akpol) untuk Polda Lampung pada 2010.

Johan mengatakan, saat menjalankan tugas sebagai pengawas eksternal, dirinya bersama tim melakukan fungsi pengawasan pada setiap tahapan seleksi. Mulai dari seleksi akademik, psikologi, pemeriksaan kesehatan (rikes), hingga tahapan akhir atau Pantukhir.

Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan berjalan sesuai prinsip profesionalitas serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.

“Pada waktu itu saya dan tim benar-benar menjalankan fungsi pengawasan pada setiap tahapan penerimaan. Hal itu dilakukan demi terwujudnya Polri yang profesional,” ujar Johan.
Ia menegaskan, proses penerimaan anggota Polri secara berkala mengedepankan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

Dengan prinsip tersebut, kata Johan, kelulusan peserta seharusnya ditentukan berdasarkan kemampuan, hasil setiap tahapan seleksi, serta kerja keras peserta itu sendiri, bukan karena membayar seseorang yang mengaku dapat meluluskan.

Johan juga menyoroti dugaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam proses penerimaan anggota Polri. Ia menilai praktik jual beli kelulusan maupun jabatan harus ditindak secara tegas karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan pada September 2026 terjadi di Polda Jambi. Dalam kasus tersebut, dua oknum anggota Polri, yakni Briptu MD dan Bripda Y, disebut telah dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan diproses secara pidana karena diduga menipu puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp28 miliar.

Modus yang digunakan diduga berupa penawaran kuota reguler dan kuota khusus dengan tarif hingga Rp1 miliar per orang. Namun, para korban pada akhirnya dinyatakan gagal mengikuti seleksi.

Johan menilai, kasus tersebut menjadi peringatan serius agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pihak yang mengaku memiliki akses khusus dalam penerimaan anggota Polri.

Menurutnya, modus yang biasa digunakan antara lain pelaku mengaku sebagai anggota Polri aktif atau calo, mengklaim memiliki orang dalam, menawarkan jalur khusus atau kuota khusus, kemudian meminta uang muka ataupun pembayaran secara bertahap.

Pelaku juga kerap memberikan berbagai bentuk jaminan kepada korban agar percaya bahwa mereka dapat membantu meluluskan peserta.

“Modus seperti ini harus diwaspadai. Jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku bisa menjamin kelulusan masuk Polri dengan imbalan uang,” kata Johan.

Ia menilai, kasus dugaan penipuan dalam jumlah besar tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan dalam proses penerimaan anggota Polri, baik pengawasan internal maupun eksternal.

“Terjadinya kasus seperti ini tentu harus menjadi bahan evaluasi. Pengawasan internal maupun eksternal perlu diperkuat agar setiap potensi penyimpangan dapat diketahui dan dicegah sejak awal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johan berharap Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Lampung dapat melakukan seleksi secara serius terhadap pihak yang ditunjuk sebagai pengawas eksternal dalam proses penerimaan anggota Polri.

Menurut dia, pengawas eksternal harus memiliki kemampuan, memahami fungsi pengawasan, serta mampu menjalankan tugas secara independen dan profesional.

“Jangan sampai pengawas eksternal dipilih hanya berdasarkan kedekatan atau karena saling mengenal. Pengawas harus benar-benar memahami tugasnya dan mampu melakukan pengawasan, bukan sekadar menjadi pelengkap dalam proses rekrutmen,” tegasnya.

Johan berharap penguatan sistem seleksi dan pengawasan dapat terus dilakukan demi menciptakan institusi kepolisian yang profesional, akuntabel, humanis, serta semakin dipercaya dan dicintai masyarakat.

“Polisi adalah bagian dari masyarakat. Karena polisi merupakan sipil yang dipersenjatai dan dalam menjalankan tugasnya selalu berada dekat dengan masyarakat, maka profesionalitas dan integritas harus menjadi hal utama,” pungkas Johan. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *