Pastikan Masa Depan Anak Terlindungi, Kajari Lamsel Serahkan Dokumen Penetapan Perwalian

LAMPUNG SELATAN16 Dilihat

LAMSEL, Kalianda – wartaoneindonesia.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan sebagai langkah memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak anak dalam pengasuhan lembaga sosial tetap terlindungi.

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, di Aula Kantor Kejari Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, dan Ketua Panti Asuhan Balita Lampung Selatan Yayasan Bussaina Lampung, Budi Hidayat.

Penetapan perwalian tersebut merupakan hasil permohonan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lampung Selatan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), atas permintaan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.

Permohonan perwalian terhadap delapan anak yang belum dewasa tersebut telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB.

Dengan adanya penetapan itu, Yayasan Bussaina Lampung secara sah memiliki legalitas sebagai wali bagi delapan anak yang selama ini berada dalam pengasuhannya.

Kepastian hukum tersebut menjadi landasan penting dalam pemenuhan berbagai hak anak, terutama yang berkaitan dengan administrasi, hak keperdataan, serta kebutuhan lain yang menunjang tumbuh kembang dan masa depan mereka.

Kajari Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, mengatakan penetapan perwalian tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Datun sekaligus wujud dukungan terhadap perlindungan anak.

Menurut Ibnu, selama ini masyarakat lebih banyak mengenal Kejaksaan melalui penanganan perkara pidana. Padahal, Kejaksaan juga memiliki peran dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk memberikan bantuan hukum untuk kepentingan masyarakat maupun pemerintah.

“Semoga kegiatan kita hari ini, walaupun sederhana, tidak mengurangi maknanya,” ujar Ibnu.

Ia berharap penetapan perwalian tersebut dapat memberikan kejelasan status hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan yayasan maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Menurutnya, kepastian hukum tersebut penting untuk mendukung kehidupan anak sekaligus memberikan jaminan yang lebih baik terhadap masa depan mereka.

“Semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua karena terkait dengan masa depan anak-anak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Lampung Selatan atas proses pendampingan hingga terbitnya penetapan perwalian tersebut.

Puji mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat berjalan secara optimal.

Ia menilai proses penetapan perwalian juga menjadi bukti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak yang membutuhkan pengasuhan.

“Kolaborasi seperti ini penting untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan serta hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Puji juga berharap keberadaan yayasan dan lembaga sosial semakin dipahami masyarakat. Menurutnya, peran lembaga tersebut tidak hanya sebatas memberikan pendidikan dan pengasuhan, tetapi juga turut mendukung perlindungan sosial serta pemenuhan hak anak.

Dengan adanya penetapan perwalian tersebut, delapan anak yang berada dalam pengasuhan Yayasan Bussaina Lampung kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas, sehingga pemenuhan hak, kebutuhan administrasi, dan kepentingan keperdataan mereka dapat lebih terjamin.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap anak mendapatkan pengasuhan yang layak, perlindungan, serta kesempatan menatap masa depan dengan lebih baik. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *